Polres Metro Bekasi Kota Amankan 66 Terduga Perusuh, Libatkan Anak di Bawah Umur
Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan sebanyak 66 orang terduga perusuh dalam rentang waktu 30–31 Agustus 2025. Penindakan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi rencana aksi yang diduga akan mengarah pada kerusuhan di wilayah hukum Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui keterangan resmi menyebutkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Polsek Pondok Gede: diamankan 18 orang, terdiri dari 9 orang dewasa dan 9 anak di bawah umur.
Polres Metro Bekasi Kota: diamankan 48 orang, terdiri dari 34 orang dewasa dan 14 anak di bawah umur.
Dari total tersebut, sebanyak 17 orang yang diamankan di Polsek Pondok Gede telah ditetapkan dalam proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Sementara itu, 48 orang yang diamankan di Polres Metro Bekasi Kota masih menjalani tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Para terduga pelaku diduga kuat akan melakukan kerusuhan yang menyasar Mako Polsek Pondok Gede dan Mako Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kapolres.
Untuk menangani keterlibatan anak di bawah umur, kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bekasi, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Langkah ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan anak.
(NK)
0 Komen