post image

Polisi Ungkap Pencurian Kabel BTS di Bekasi Selatan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

BEKASI KOTA, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di wilayah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan seorang pelaku berinisial MI pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut Kapolres, pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya. Setelah berhasil masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower.

"Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan," ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. 

Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.

Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

 

(AFG/NK) 

0 Komen