Polisi Amankan Terduga Pelaku Provokasi di Depok
JAKARTA, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki berinisial S (37), warga Pancoran Mas, Kota Depok, yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial (Medsos) Facebook, Senin (3/8) malam.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo didampingi Plt Kasubdit 2 Kompol I Sinaga mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya untuk mendeteksi berbagai bentuk penyebaran informasi palsu, provokasi, ujaran kebencian, maupun konten digital yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
“Kemudian melakukan analisis digital terhadap akun Facebook tersebut, termasuk penelusuran jejak digital dan identitas pemilik akun,” ungkap Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, tim mencurigai akun bernama Kdm Terkini Kini. Unggahan tersebut memuat narasi yang mengajak masyarakat untuk tidak memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2026, melainkan menyerukan tagar #NEPALkan dengan narasi "lebih baik NEPALkan".
“Konten itu juga berisi ajakan kepada mahasiswa untuk turun ke jalan dan melakukan aksi di Jakarta dengan slogan "Bikin Seperti Nepal" sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah,” bebernya.
Setelah dianalisis terhadap akun Facebook tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik Pancoran Mas, Kota Depok.
“S (37) diamankan tanpa perlawanan,” kata dia.
Selain terduga pelaku (S), penyidik juga turut mengamankan barang bukti Hp yang digunakan untuk memposting konten Hoaks tersebut.
“Terduga (S) dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, S (37) dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 263 Ayat (2) dan/atau Pasal 264 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
(YD)
0 Komen