Polres Metro Bekasi Kota Sita Ratusan Gram Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Diamankan
Kota Bekasi, Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis oleh Unit 2 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Pengungkapan terjadi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB terkait maraknya transaksi peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan melalui media sosial Instagram terhadap akun yang diduga menjual Tembakau Sintetis. Dari hasil transaksi diperoleh identitas berupa nomor rekening dan alamat pengiriman. Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB Tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M.R.S, dari tangan tersangka disita 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai penerima transfer dan pengelola rekening, sementara yang memproduksi dan memasok barang adalah Sdr. R.R.
Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. RR di rumah kontrakannya di Jl. Melati Ujung III No. 441, Jatimulya, Kec. Tambun Selatan. Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar Tembakau Sintetis brutto 424,70 gram dan 4 bungkus kecil brutto 16,40 gram, 1 bungkus tembakau biasa, 2 timbangan digital, peralatan produksi meliputi toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pack plastik klip, serta 2 unit HP iPhone yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RR mengaku telah 3 kali memproduksi dan mengedarkan Tembakau Sintetis sejak Maret 2026 melalui akun Instagram Modusnya dengan mencampur bubuk bibit sintetis dan alkohol pelarut, diaduk, dicampur tembakau biasa, lalu dijemur dan dikemas.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus akan memberantas peredaran gelap narkoba
"Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba" tuturnya pada Sabtu (8/8/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut , Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)
0 Komen