post image

Jutaan Butir Obat Keras Dimusnahkan, Polres Metro Jakut bersama Forkopimko Jakarta Utara Persempit Ruang Gerak Peredaran Ilegal

JAKARTA,  Jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal akhirnya dimusnahkan. Polres Metro Jakarta Utara bersama Forkopimko Jakarta Utara memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu berbagai persoalan sosial.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang fantastis. Polisi menyita sekitar 3,8 juta butir trihexyphenidyl dan 6,672 juta butir eksimer, ditambah puluhan ribu butir obat lainnya serta Tramadol.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan, pemberantasan obat keras ilegal tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena penyalahgunaannya tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.

“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengungkapkan, jutaan butir obat tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.

Meski jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai jutaan butir, tidak semuanya langsung dimusnahkan.Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta proses pembuktian di persidangan.

Ketua MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin turut mengapresiasi langkah kepolisian. Ia menilai pemberantasan peredaran obat berbahaya penting dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi generasi muda.

Ia juga mendorong aparat memperluas operasi ke berbagai wilayah di Jakarta Utara agar ruang gerak peredaran obat ilegal semakin sempit.Polres Metro Jakarta Utara memastikan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal akan terus dilakukan.

Masyarakat pun diminta tidak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas penjualan atau peredaran obat-obatan berbahaya secara ilegal, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat dengan menghubungi layanan polisi 110.

Jutaan butir obat keras telah dimusnahkan. Namun, upaya memutus mata rantai peredarannya masih terus berlanjut demi menjaga generasi muda dan keamanan Jakarta Utara.

 

Ady

0 Komen