post image

Advokat Sinta Dame Natalia Malau Kawal Perkara di Tebing Tinggi: Dorong Restorative Justice dan Apresiasi Indepedensi Kepolisian

TEBING TINGGI, SERDANG BEDAGAI, Perselisihan antarwarga yang diduga dipicu persoalan pembagian air bersih berujung bentrokan fisik di Dusun I, Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah kedua belah pihak dilaporkan saling membuat laporan polisi.

Dalam perkara ini, Tim Penasihat Hukum dari TFM Law Office & Partners menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada Sinta Dame Natalia Malau. Tim kuasa hukum menilai, perselisihan tersebut perlu ditangani secara objektif dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang tersedia.

Managing Partner TFM Law Office & Partners, Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., CPML., mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, perselisihan bermula dari persoalan kesepakatan pembagian air bersih yang kemudian berkembang menjadi adu mulut dan bentrokan fisik.

“Klien kami, Ibu Sinta Dame Natalia Malau, berada pada posisi korban atas serangkaian tindakan provokatif dan tutur kata yang mencederai harkat serta martabat kemanusiaan,” ujar Timbul dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai insiden tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa sebelum bentrokan terjadi. Namun, menurutnya, keseluruhan kejadian tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan dari masing-masing pihak.

Kedua pihak saling lapor ke polisi

Terkait penanganan perkara, kuasa hukum menyebut telah terdapat Laporan Polisi Nomor STPL/55/X/2026/SPKT/POLSEK TEBING TINGGI tertanggal 12 Oktober 2026.

Menurut Timbul, laporan tersebut menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh kliennya untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mengalami luka dalam insiden tersebut. Pihak kuasa hukum merujuk pada pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum sebagai salah satu bukti yang menurut mereka perlu dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.

“Kami berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk kronologi sebelum kejadian, keterangan saksi, serta bukti medis yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, penyebab bentrokan, peran masing-masing pihak, dan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk didalami berdasarkan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum dorong penyelesaian damai

Di tengah proses hukum yang berjalan, TFM Law Office & Partners menyatakan mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Timbul mengatakan, pihaknya menghormati proses penanganan perkara oleh kepolisian dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta tanpa membedakan para pihak.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran Polres Tebing Tinggi dan Polsek Tebing Tinggi dalam mengayomi serta melayani masyarakat secara presisi, profesional, dan tanpa tebang pilih,” katanya.

Ia juga mengimbau kepala dusun dan kepala desa setempat untuk mengambil inisiatif memfasilitasi musyawarah guna membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurutnya, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang adil dan memenuhi ketentuan hukum, pihaknya bersedia mempertimbangkan langkah penyelesaian bersama, termasuk prosedur pencabutan laporan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat dapat memfasilitasi musyawarah secara kekeluargaan. Apabila tercipta kesepakatan damai yang adil, kami siap menempuh prosedur pencabutan laporan secara bersama demi menjaga kerukunan bertetangga,” tutup Timbul Fransisco Malau.

 

Red

0 Komen