Pengemudi Taksi Online Jadi Korban Perampasan di Pamulang, Tersangka Diamankan di Rangkasbitung
JAKARTA, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial AF terkait pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online berinisial A di Pamulang, Tangerang Selatan. Perkembangan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, AF diduga memesan taksi online dengan metode pembayaran tunai sebelum melakukan aksinya.
“Setibanya di tujuan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur kendaraan beserta barang milik korban,” ujarnya.
Korban berhasil keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga sempat mengarahkan kendaraan ke arah korban yang berusaha menyelamatkan diri, namun korban berhasil menghindar.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi daring, untuk tetap meningkatkan kewaspadaan selama menjalankan aktivitas.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Masyarakat, kami mengajak warga untuk saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu meminta bantuan ketika menghadapi situasi yang membahayakan. Segera hubungi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.
0 Komen