Bau Kotoran Hewan Kurban Ganggu Warga, Penjualan di Trotoar Jadi Sorotan
JAKARTA, Sejumlah pedagang hewan kurban memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan di Jalan Sindang Terusan, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (22/5/2026).
Keberadaan lapak penjualan hewan kurban tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki. Selain itu, aroma kotoran hewan yang menyengat disebut mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penjualan hewan kurban seharusnya dilakukan di lokasi yang telah disiapkan atau di lahan sewa, bukan menggunakan fasilitas umum.
“Trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Bau dari hewan kurban juga sangat menyengat. Setiap melintas di lokasi, kami merasa kurang nyaman,” ujarnya.
Menurut dia, meski aktivitas penjualan hewan kurban hanya berlangsung menjelang Hari Raya Idul Adha, para pedagang tetap diharapkan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami memahami mereka sedang mencari nafkah, tetapi jangan sampai mengganggu kepentingan masyarakat luas. Apalagi kotorannya sampai mengalir ke jalan saat terkena air hujan, baunya semakin menyengat,” keluhnya.
Warga berharap pemerintah setempat bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Rawa Badak Utara dan Kecamatan Koja dapat bertindak tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Semoga Satpol PP dapat melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, termasuk penggunaan trotoar sebagai tempat usaha,” tegasnya.
Selain penertiban, warga juga meminta adanya pengawasan terhadap kebersihan lokasi penjualan agar limbah dan kotoran hewan tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun pencemaran lingkungan.
Penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang diketahui diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin. Warga berharap fungsi trotoar tetap terjaga sehingga aktivitas pejalan kaki dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
(ADT)
0 Komen