Sempat Berselisih soal PHK, Dua Pekerja KT&G TSPM Akhirnya Capai Kesepakatan
SURABAYA, JAWA TIMUR, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya akhirnya menemukan titik temu.
Setelah melalui proses mediasi hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, kedua pekerja dan pihak perusahaan sepakat mengakhiri perselisihan melalui Perjanjian Bersama.
Penyelesaian perkara tersebut dikawal Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu bersama Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram). Tim hukum yang dipimpin Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H., menempuh mekanisme mediasi tripartit untuk mencari penyelesaian atas perselisihan PHK tersebut.
Dalam proses mediasi, tim hukum menyampaikan sejumlah bukti dan argumentasi hukum kepada mediator hubungan industrial Disnaker Kota Surabaya.
Proses tersebut kemudian menghasilkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026. Dalam anjuran itu, Disnaker Surabaya merekomendasikan perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pemulihan nama baik.Alih-alih berlanjut ke proses perselisihan yang lebih panjang, para pihak memilih jalan damai.
Perusahaan dan kedua pekerja akhirnya menyepakati penyelesaian yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama.
Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran kompensasi kepada Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai kesepakatan yang telah dicapai para pihak.
Kuasa hukum pekerja, Dwi Heri Mustika, mengapresiasi peran Disnaker Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Disnaker Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja profesional dan objektif dalam menjembatani proses mediasi hingga menghasilkan anjuran yang berlandaskan hukum,” ujar Dwi Heri Mustika pada Selasa (22/9).
Dwi Heri juga mengapresiasi sikap manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur yang memilih menyelesaikan perselisihan melalui kesepakatan bersama.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak sekaligus mengakhiri perselisihan secara kondusif.
“Penyelesaian secara kondusif ini menunjukkan bahwa musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak,” pungkasnya.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama, perselisihan PHK antara kedua pekerja dan PT Tri Sakti Purwosari Makmur tersebut pun berakhir melalui kesepakatan para pihak.
Ahmad
0 Komen