post image

Dalam Rangka Patroli KRYD dan Razia Stasioner Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta, Polisi Amankan Dua Remaja di duga Menyimpan Senjata Tajam

Jakarta Utara,  Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli stasioner guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, aksi tawuran, serta kejahatan jalanan, Tim Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta Regu B berhasil mengamankan dua remaja yang di duga  menyimpan senjata tajam tanpa izin di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, Minggu (31/5/2026) dini hari.Kejadian tersebut sekitar pukul 02.30 WIB saat Tim Patroli Jaga Jakarta Regu B yang dipimpin IPDA Sinaga melaksanakan patroli mobile di kawasan Jalan Sungai Tiram, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Saat melakukan pemantauan wilayah, petugas mencurigai sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut.Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu pemuda yang diamankan diduga kerap terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek yang disimpan di kediaman salah satu terduga pelaku di kawasan Jalan Sungai Tiram. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.Kedua remaja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Cilincing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. 

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Capt. H. Hendra Wijaya, S.ST., M.Mar., M.Tr.T., menegaskan bahwa kegiatan KRYD dan patroli stasioner akan terus dilaksanakan secara intensif sebagai langkah preventif untuk menekan angka tawuran, kejahatan jalanan dan berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Melalui kegiatan patroli yang berkelanjutan, Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi tawuran, aksi kriminalitas kejahatan jalanan maupun gangguan kamtibmas lainnya dengan menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, atau melalui kantor polisi terdekat.

 

(YD) 

0 Komen